SURAT KESEPAKATAN PENGELOLAAN CATERING
Yang bertanda tangan di bawah
ini ,
adalah mereka yang melakukan kesepakatan kerja untuk penyediaan Catering
pegawai ..................................... Proses penyedian catering akan
dilakukan dengan cara
:
1. Dibagi rata jumlah
pegawai dengan kelompok masyarakat yang akan menyediakan catering.*
2. Menunjuk salah satu
perusahaan jasa catering untuk masalah penyediaan makan, dan akan dibagikan
prosentase keuntungannya secara adil kepada tiap kelompok masyarakat.*
Perihal yang harus
diperhatikan oleh pihak-pihak yang melakukan kesepakatan adalah sebagai berikut
:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan penyediaan
catering untuk pegawai .......................................... ini dimaksudkan
sebagai bentuk kerjasama Perusahaan dengan lingkungan dengan tujuan dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar lingkungan dengan pabrik.
PASAL
2
LINGKUP
DAN URAIAN KERJA
Kelompok masyarakat
atau perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan jasa catering dapat
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Memiliki tempat
pembuatan catering yang khusus, bersih
dan higienis;
2. Memiliki izin dalam
hal penyediaan jasa catering;
3. Mempunyai seorang
konsultan ahli gizi dalam penyediaan
catering;
4. Memiliki program
menu yang lengkap/komprehensif dalam skala satu bulan;
5. Penyediaan catering
tepat waktu.
PASAL
3
HAK
& KEWAJIBAN
1.
Mempunyai otoritas dalam menentukan menu makanan, yang
telah memenuhi syarat standar gizi;
2.
Dalam hal penunjukan terhadap salah satu kelompok
masyarakat atau perusahaan, keuntungan yang diperoleh dapat dibagikan secara
merata kepada semua kelompok masyarakat.
3.
Menjamin kualitas catering dalam keadaan baik, sehat dan
higienis;
4.
Siap bertanggung jawab apabila ada complain dari pihak
perusahaan terkait hal-hal yang bersangkutan dengan catering misalkan makanan
basi, tidak tepat waktu bahkan terjadi keracunan terhadap pegawai.
PASAL
4
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
1. Apabila kegiatan
penyediaan catering dilakukan oleh tiap kelompok masyarakat maka keuntungannya
secara otomatis dapat langsung dirasakan.
2. Adanya perhitungan
awal harga dasar per satuan dari pihak kelompok masyarakat atau perusahaan
penyedia catering dan harga yang ditawarkan perusahaan maka selisih harga
menjadi keuntungan bagi tiap kelompok masyarakat yang dibagikan secara merata.
PASAL
5
PERSELISIHAN
1.
Bila
terjadi perselisihan dalam rangka pelaksanaan kesepakatan ini,
maka pihak-pihak yang
berselisih sepakat untuk menyelesaikannya secara
kekeluargaan dan musyawarah.
2.
Apabila
dalam penyelesaian perselisihan tersebut tidak
dapat dicapai dengan cara kekeluargaan dan musyawarah, maka akan diselesaikan
melalui Pengadilan Negeri setempat.
PASAL
6
JANGKA WAKTU KESEPAKATAN
Kesepakatan ini berlaku sejak tanggal
ditanda tangani ini dan terus berlaku selama Perusahaan berdiri dan pabrik
masih berproduksi.
PASAL 7
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN
Segala sesuatu yang
belum diatur dalam kesepakatan ini atau sesuatu perubahan maupun tambahan atas kesepakatan
ini, bila dianggap perlu oleh berbagai pihak
akan diatur sesuatu addendum atau amandemen dari kesepakatan ini secara jelas dan tertulis.
PASAL 8
PENUTUP
Surat kesepakatan
ini dibuat dalam beberapa rangkap sesuai dengan jumlah kelompok masyarakat yang
melakukan kesepakatan, telah dipahami dan disetujui oleh berbagai pihak serta
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda tangani diatas materai yang
cukup pada hari dan tanggal tersebut diatas.
Atas Nama
............................................
|
Atas Nama
............................................
|
Atas Nama
............................................
|
Atas Nama
............................................
|
Atas Nama
............................................
|
Atas Nama
............................................
|
Atas Nama
............................................
|
Atas Nama
............................................
|
Atas Nama
............................................
|
Atas Nama
............................................
|
0 komentar:
Posting Komentar