SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
No: ..............................................
Pada hari ini ............. , tanggal ................................................. (.........................) yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
...........................................
Pekerjaan : ...........................................
Jabatan : ...........................................
Alamat : ...........................................
Nomer KTP / SIM
: ...........................................
Telepon : ...........................................
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama perusahaan ...................... yang berkedudukan ..................................................................................... dan selanjutnya disebut
------------------------------------------ PIHAK PERTAMA
----------------------------------
2. Nama :
...........................................
Pekerjaan : ...........................................
Jabatan :
...........................................
Alamat : ...........................................
Nomer KTP / SIM
: ...........................................
Telepon : ...........................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya
disebut
------------------------------------------ PIHAK KEDUA
--------------------------------------
Kedua belah pihak dengan ini
menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan
kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK
PERTAMA berupa :
1. Jenis kendaraan :
.............................................
2. Merek / Type :
.............................................
3. Tahun pembuatan :
.............................................
4. Nomor Polisi
: .............................................
5. Nomor BPKB :
.............................................
6. Nomor rangka :
.............................................
7. Nomor mesin :
.............................................
8. Warna :
.............................................
9. Kondisi barang :
.............................................
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak
bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa KENDARAAN antara PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini
dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini
diatur dalam 14 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
JENIS SEWA
Jenis sewa atas KENDARAAN
adalah sewa lepas kunci dimana PIHAK KEDUA diperkenankan dan disertai tanggung
jawab menyewa KENDARAAN tanpa adanya sopir / pengemudi dari PIHAK PERTAMA yang
mengikutinya.
PASAL 2
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan
dan diterima untuk jangka waktu satu (1) Tahun atau tiga ratus eanam puluh (30) hari, terhitung sejak tanggal .............................................
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut
lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat
Perjanjian tersendiri.
PASAL 3
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu
sewa berjumlah Rp. .............................................
yang keseluruhannya
akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan
Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku
sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa KENDARAAN
termaksud.
PASAL 4
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu
sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 2 ayat 1 Surat Perjanjian ini
berakhir, PIHAK PERTAMA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUAuntuk
mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut
kepada PIHAK PERTAMA, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
PIHAK PERTAMA untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan
lagi dari PIHAK KEDUAdengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 5
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan
KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini
berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud.
PASAL 6
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya
untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat KENDARAAN telah
dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya
PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut
sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian
sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN
tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam
keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA menerimanya
dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan KENDARAAN
tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA
dilarang melakukan perbuatan - perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan
kepemilikannya, seperti:
- Menjual,
- Menggadaikan,
- Memindahtangankan
atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan
kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran PIHAK KEDUAatas
ayat 1 pasal ini merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
PASAL 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada
KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan
memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan
dengan pemakaiannya.
Ayat 2
PIHAK KEDUA diwajibkan
mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan
spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan
spare part yang sama.
Ayat 3
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang
diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
1.
Bencana alam, seperti: banjir,
gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu
kelangsungan perjanjian ini.
2.
Huru-hara,
kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan
karena kelalaian PIHAK KEDUA sendiri, maka
PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan KENDARAAN sejenis dengan
tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang disewanya.
PASAL 9
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila PIHAK KEDUA melakukan
pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk
minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
PIHAK PERTAMA diharuskan
memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN
yang disewanya selambat lambatnya tujuh (7) hari setelah perjanjian ini
dibatalkan.
Ayat 3
PIHAK KEDUA memberi kuasa
penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas
kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA,
baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat pihak lain yang mendapat
hak dari padanya .
Ayat 4
PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak berwajib
untuk menarik kembali
KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya
menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Ayat 5
PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK
PERTAMA dari tuntutan kerugian dari PIHAK KEDUA atas pembatalan Perjanjian ini.
PASAL 10
PELANGGARAN DARI PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Apabila PIHAK PERTAMA melakukan
pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar
ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.
Ayat 2
Besarnya ganti rugi sesuai
ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh tiga (3) orang arbiter yang terdiri dari :
1. Seorang arbiter yang ditunjuk
PIHAK PERTAMA,
2. Seorang arbiter yang ditunjuk
PIHAK KEDUA, dan
3. Seorang yang ditunjuk arbiter
dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Ayat 3
Apabila keputusan para arbiter
tetap juga tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat
untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri setempat untuk mengangkat satu (1) atau dua (2)
orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada sebelumnya.
PASAL 11
LAMPIRAN
Surat Perjanjian Sewa Mobil ini
memiliki 6 (enam) lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari kesepakatan dan
sekaligus dijadikan sebagai kelengkapan tambahan yang wajib dipenuhi oleh kedua
belah pihak
PASAL 12
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum
dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
PASAL 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan
dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat,
kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua
belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
PASAL 14
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat
rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang
sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai
berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Lampiran :
I.
FOTO COPY STNK
II.
FOTO COPY BPKB
III.
FOTO COPY KTP SUAMI ISTRI PIHAK KEDUA
IV.
FOTO COPY KARTU KELUARGA PIHAK KEDUA
V.
FOTO COPY SPPT PBB PIHAK KEDUA
........................................
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
[ .............................................. ] [
.................................]
0 komentar:
Posting Komentar