BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini
meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah,
satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh
satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian
program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan
penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,
yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam
mengembangkan kurikulum.
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
pendidikan mengamanatkan bahwa kurikulun Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan
mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta
berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BNSP).
Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini
meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah,
satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh
satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan
kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu
pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan
nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional
pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun antara lain agar
dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e)
belajar untuk membangun dan menemukan jati diri
melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut di atas, dan guna mencapai
tujuan pendidikan Nasional serta tujuan pendidikan sekolah, SMA/MA sebagai lembaga
pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Dalam dokumen ini dipaparkan tentang kurikulum SMA/MA, yang keseluruhan mencakup hal-hal sebagai
berikut.
(a)
Struktur dan Muatan Kurikulum
(b)
Beban belajar peserta didik
(c)
Kalender Pendidikan
(d)
Silabus
(e)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
B.
Landasan Hukum
1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Permendiknas No.22/2006 tentang Standar Isi
4. Permendiknas No.23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5. Permendiknas No.24/2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No.22 dan
23/2006
6. Permendiknas No.41/2007 tentang Standar Proses.
C.
Tujuan Pendidikan Menengah
1. Tujuan
pendidikan nasional seperti yang tertuang dalam UUD 1945, diantaranya
mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan yakni sebagai
berikut.
a.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan, untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruanya.
D.
Tujuan Pengembangan KTSP
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dibuat dengan
tujuan untuk dijadikan acuan bagi satuan pendidikan khususnya tingkat SMA/MA, dalam penyusunan
dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
KTSP adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kalender pendidikan, silabus dan rencana pengembangan pembelajaran (RPP).
E.
Prinsip Pengambangan Kurikulum
SMA/MA
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau
satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan propinsi
untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan
berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BNSP, serta
memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
KTSP dikembangkan bedasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan
kepentingan perserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki
posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan
lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada
peserta didik.
2.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik
peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai
dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat instiadat,
status sosial, ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen
muatan wajib kurikulum, muatan lokal dan pengembangan diri secara terpadu,
serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar
substansi.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni berkembang secara dinamis. Oleh
karena itu, semangat dan isi kurikulum memberika pengalaman belajar peserta
didik untuk menikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni.
4. Relevan dengan
kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan
masyarakat (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan
kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia
kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, ketermpilan
berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan
vokasional merupakan keniscayaan.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang
kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan pengembangan manusia seutuhnya.
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan
daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentigan nasional dan
kepentigan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Kepentingan nasional dan kepentinga daerah harus saling mengisi dan
memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
F.
Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian
program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di sekolah/madrasah.
Sekolah/madrasah sebagai unit penyelenggara pendidikan juga harus memperhatikan
perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu misalnya
menyangkut: (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) globalisasi
yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas
sektor serta tempat, (3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap
perubahan perilaku dan moral manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan
orang tua terhadap pendidikan, (6) dan era perdagangan bebas.
Tantangan sekaligus peluang tersebut di atas harus direspon oleh
sekolah kami, sehingga visi sekolah diharapkan
sesuai dengan arah perkembangan tersebut. Visi tidak lain merupakan
citra moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang. Namun demikian,
visi sekolah harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional. Visi juga
harus memperhatikan dan mempertimbangkan (1) potensi yang dimiliki
sekolah/madrasah, (2) harapan masyarakat yang dilayani sekolah/madrasah.
Dalam merumuskan visi, pihak-pihak yang terkait (stakeholders) bermusyawarah, sehingga visi sekolah mewakili
aspirasi berbagai kelompok yang terkait, sehingga seluruh kelompok yang terkait
(guru, karyawan, siswa, orang tua, masyarakat, pemerintah) bersama-sama
berperan aktif untuk mewujudkannya.
Perkembangan dan
tantangan masa depan seperti; perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
globalisasi yang sangat cepat, era informasi, dan berubahnya kesadaran
masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan memicu sekolah untuk merespon
tantangan sekaligus peluang itu.
BAB II
STRUKTUR KURIKULUM SMA/MA
A.
Struktur
Kurikulum SMA/MA
Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang
pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai dengan Kelas XII. Struktur
kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi
mata pelajaran.
Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok,
yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik, dan kelas XI dan XII merupakan program
penjurusan yang terdiri atas empat program: (1) Program Ilmu Pengetahuan Alam,
(2) Program Ilmu Pengetahuan Sosial, (3) Program Bahasa, dan (4) Program
Keagamaan, khusus untuk MA.
a.
Kurikulum SMA/MA Kelas X
1) Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16
mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel
4.
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karir peserta didik.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per
minggu secara keseluruhan.
3)
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
4)
Minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum SMA/MA Kelas X disajikan
pada Tabel 4
Tabel 4. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas X
Komponen |
Alokasi Waktu
|
|
Semester 1
|
Semester 2
|
|
A. Mata Pelajaran
|
||
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
5.
Matematika
|
4
|
4
|
6. Fisika
|
2
|
2
|
7. Biologi
8. Kimia
|
2
2
|
2
2
|
9. Sejarah
10. Geografi
11. Ekonomi
12. Sosiologi
|
1
1
2
2
|
1
1
2
2
|
13. Seni Budaya
|
2
|
2
|
14. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
|
2
|
2
|
15. Teknologi Informasi dan Komunikasi
16. Keterampilan /Bahasa Asing
|
2
2
|
2
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah |
38
|
38
|
2*) Ekuivalen
2 jam pembelajaran
b. Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan
XII
1) Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan
XII Program IPA, Program IPS, Program Bahasa, dan Program Keagamaan terdiri atas 13 mata pelajaran, muatan lokal,
dan pengembangan diri. Kurikulum tersebut secara berturut-turut disajikan pada
Tabel 5, 6, 7, dan 8.
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karir peserta didik.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran
dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
3)
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
4)
Minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Tabel 5. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPA
Komponen |
Alokasi Waktu
|
|||
Kelas XI
|
Kelas XII
|
|||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
|
A. Mata Pelajaran
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5.
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6.
Fisika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
7.
Kimia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
8.
Biologi
|
4
|
4
|
4
|
4
|
9.
Sejarah
|
1
|
1
|
1
|
1
|
10.
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13. Keterampilan/ Bahasa Asing
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah |
39
|
39
|
39
|
39
|
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 6. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan
XII program IPS
Komponen |
Alokasi Waktu
|
|||
Kelas XI
|
Kelas XII
|
|||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
|
A. Mata Pelajaran
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5.
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6.
Sejarah
|
3
|
3
|
3
|
3
|
7.
Geografi
|
3
|
3
|
3
|
3
|
8.
Ekonomi
|
4
|
4
|
4
|
4
|
9.
Sosiologi
|
3
|
3
|
3
|
3
|
10.
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13. Keterampilan/Bahasa
Asing
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah |
39
|
39
|
39
|
39
|
2*) Ekuivalen
2 jam pembelajaran
Tabel 7. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan
XII program Bahasa
Komponen |
Alokasi Waktu
|
|||
Kelas XI
|
Kelas XII
|
|||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
|
A. Mata Pelajaran
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa
Indonesia
|
5
|
5
|
5
|
5
|
4.
Bahasa Inggris
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5.
Matematika
|
3
|
3
|
3
|
3
|
6.
Sastra Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
7.
Bahasa Asing
|
4
|
4
|
4
|
4
|
8.
Antropologi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
9.
Sejarah
|
2
|
2
|
2
|
2
|
10.
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13. Keterampilan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B.
Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah |
39
|
39
|
39
|
39
|
2*) Ekuivalen
2 jam pembelajaran
Tabel 8. Struktur Kurikulum MA Kelas XI dan XII
Program Keagamaan
Komponen |
Alokasi Waktu
|
|||
Kelas XI
|
Kelas XII
|
|||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
|
A. Mata Pelajaran
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5.
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6.
Tafsir dan Ilmu Tafsir
|
3
|
3
|
3
|
3
|
7.
Ilmu Hadits
|
3
|
3
|
3
|
3
|
8.
Ushul Fiqih
|
3
|
3
|
3
|
3
|
9.
Tasawuf/ Ilmu Kalam
|
3
|
3
|
3
|
3
|
10.
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11.
Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12.
Teknologi
Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13.
Keterampilan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah |
38
|
38
|
38
|
38
|
2 *) Ekuivalen
2 jam pembelajaran
**)
Ditentukan oleh Departemen Agama
B.
Beban Pembelajaran SMA/MA
Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang
pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket
atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang
dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan
program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Satuan pendidikan
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem
paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan
SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.
Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini
adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem
penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti
seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk
setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan
pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan
jam pembelajaran.
Beban
belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik
untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat
perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran untuk
tingkat SMA/MA adalah berlangsung selama 45 menit. Sedangkan beban belajar kegiatan tatap muka per
minggu untuk SMA/MA adalah 38 s.d. 39
jam pembelajaran.
Tabel 25. Beban
Belajar Kegiatan Tatap Muka SMA/MA
Satuan Pendidikan
|
Kelas
|
Satu jam pemb. tatap muka (menit)
|
Jumlah jam pemb. Per minggu
|
Minggu Efektif per tahun ajaran
|
Waktu pembelajaran per tahun
|
Jumlah jam per tahun (@60 menit)
|
SMA/MA *)
|
X s.d. XII
|
45
|
38-39
|
34-38
|
1292-1482 jam pembelajaran
(58140 - 66690
menit)
|
969-1111,5
|
*)
Untuk SDLB SMPLB, SMALB alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi
5 menit
Penugasan
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai
standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh
pendidik.
Kegiatan mandiri
tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.
Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Beban
belajar penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
1. Waktu untuk penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMA/MA maksimum
60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
2. Penyelesaian program pendidikan dengan
menggunakan sistem paket, SMA/MA tiga tahun. Program percepatan dapat diselenggarakan
untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa.
C.
Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan
pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti
kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur.
1. Alokasi Waktu
Permulaan
tahun pelajaran adalah waktu dimulainya
kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah
jumlah minggu kegiatan pembelajaran
untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk
jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari
libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur khusus.
Alokasi
waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada
Tabel 26.
Tabel 26. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No
|
Kegiatan
|
Alokasi
Waktu
|
Keterangan
|
1.
|
Minggu efektif belajar
|
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif
pada setiap satuan pendidikan
|
2.
|
Jeda tengah semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Satu minggu setiap semester
|
3.
|
Jeda antarsemester
|
Maksimum 2 minggu
|
Antara semester I dan II
|
4.
|
Libur akhir tahun pelajaran
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan
administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
|
5.
|
Hari libur keagamaan
|
2 – 4
minggu
|
Daerah
khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya
sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran
efektif
|
6.
|
Hari libur umum/nasional
|
Maksimum 2 minggu
|
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
|
7.
|
Hari libur khusus
|
Maksimum 1 minggu
|
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri
kekhususan masing-masing
|
8.
|
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
|
Maksimum 3
minggu
|
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara
khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar
dan waktu pembelajaran efektif
|
2. Penetapan Kalender Pendidikan
a. Permulaan tahun pelajaran
adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
b. Hari
libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional,
dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan,
Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara
pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
c. Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk
satuan-satuan pendidikan.
d. Kalender pendidikan untuk setiap satuan
pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi
waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan
ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
D.
Silabus
a. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata
pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
b.
Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabusharus
benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam
silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial,
emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam
mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar,
indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran , sumber belajar, dan
sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pembelajaran kegiatan pembelajaran , sumber
belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi
dasar.
6. Aktual
dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pembelajaran kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan
perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata,
dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik,
pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan kebutuhan
masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif,
psikomotor).
Contoh Silabus
Format 1
SILABUS
Nama Sekolah : SD ... Kediri, Jawa Timur
Mata Pelajaran :
Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas/semester :
IV/2
Standar Kompetensi : 2. Mengenal sumber daya alam, kegiatan ekonomi,
dan kemajuan teknologi di lingkungan kabupaten/kota dan provinsi
Kompetensi Dasar : 2.3 Mengenal perkembangan teknologi produksi,
komunikasi, dan transportasi serta pengalaman menggunakannya
Alokasi Waktu : 12
x 35 Menit
Materi Pokok/
Pembelajaran
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber Belajar
|
Perkembangan teknologi produksi, komunikasi, dan
transportasi
|
·
Mencari hubungan cara
memproduksi “tahu” Kediri
pada masyarakat masa lalu dan
masa kini
·
Membuat dan membaca
diagram/grafik tentang proses memproduksi ”tahu” Kediri dari kekayaan alam yang tersedia
·
Menganalisis bahan baku yang dapat diolah menjadi beberapa jenis ”tahu” Kediri
|
·
Membandingkan
jenis-jenis teknologi untuk produksi yang digunakan oleh masyarakat pada masa
lalu dan masa sekarang.
·
Membuat diagram alur
tentang proses produksi dari kekayaan alam yang tersedia
·
Menganalisis bahan baku untuk produksi
barang
|
Tes
tertulis:
Uraian
tetang Perkembangan teknologi produksi
|
4 x 35 menit
|
·
Gambar alat produksi ”tahu”
·
Pabrik tahu
·
Buku IPS kelas IV semester 2
· Majalah/ koran/ media
elektronik
|
·
Melakukan
pengamatan alat-alat teknologi komunikasi yang digunakan masyarakat Kediri
pada masa lalu dan masa kini
·
Memberikan
contoh/mende- monstrasikan cara-cara penggunaan alat teknologi komunikasi
pada masa lalu dan masa kini
|
·
Membandingkan
alat-alat teknologi komunikasi yang digunakan masyarakat pada masa lalu dan
masa kini.
·
Menunjukkan
cara penggunaan alat teknologi komunikasi pada masa lalu dan masa sekarang.
|
Non tes:
Lembar
pengamatan
|
3 x 35 menit
|
·
Gambar-gambar
alat komunikasi
·
Buku IPS kelas
IV semester 2
· Majalah/ koran/media elektronik
|
|
·
Memberikan
contoh jenis-jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini
·
Melakukan
pengamatan jenis-jenis teknologi transportasi di Kediri pada masa lalu dan
masa kini
·
Mendiskusikan
perbedaan jenis-jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa kini
|
·
Membandingkan
jenis teknologi transportasi pada masa lalu dan masa sekarang.
|
Tes tertulis:
Bentuk uraian tentang teknologi transportasi
|
5 x 35 menit
|
·
Gambar-gambar alat transportasi
·
Buku IPS kelas IV semester 2
· Majalah/ koran/ media elektronik
· Lingkungan sekitar
|
|
·
Bercerita tentang pengalaman mengguna kan
teknologi transportasi
|
·
Menceritakan pengalaman
menggunakan teknologi transportasi
|
Catatan : Pengambilan karakteristik daerah Kediri pada kegiatan pembelajaran
di atas hanya sebagai contoh. Sekolah pada daerah lain harus menyesuaikan
dengan karakteristik daerah masing-masing.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pembinaan dan peningkatan
kapasitas sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu perlu terus
dilakukan, termasuk dalam implementasi KTSP. Semua unsur perlu melakukan
sinergi secara terpadu, terprogram, dan berkelanjutan. Pada jenjang menengah
penyusunan KTSP dilakukan unuk bisa mencapai tujuan sesuai dengan yang
diharapakan.
Penyusunan dokumen Pola Pembinaan Implementasi KTSP SMA ini dilakukan sebagai upaya memudahkan bagi
semua pihak yang terkait dalam melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Upaya
pengembangan KTSP disetiap sekolah perlu ditingkatkan dengan mengacu pada
kisi-kisi yang telah digariskan oleh BSNP. Ada beberapa satuan pendidikan yang
pastinya membutuhkan beberapa komponen matri yang lain disesuaikan dengan
kebutuhan tingkat satuan pendidikan tersebut.hal ini disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata
pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran
tersendiri
B. Saran
Perlu pemahaman yang mendalam dari
komponen satuan pendidikan dalam menjabarkan kurikulum KTSP untuk dikembangkan
dan di impelementasikan dalam kegiatannya. Supaya sesuai dengan tujuan-tujuan
yang yang ingin dicapai dan telah ditetapkan diharapkan adanya sinergitas dari
pihak stoke holder dengan pihak pelaksana.
Pihak satuan pendidikan dalam hal
ini sekolah dapat mengembangkan KTSP sesuai dengan kebutuhan sendiri sesuai
dengan sarana dan prasarana yang dimiliki yang berpedoman pada SI dan SKL serta panduan
penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP. Untuk lebih dapat memahami dan mengintrepetasikan KTSP ini diharapkan
perlu pendampingan dari Dinas terkait dan apabila memungkinkan ada Ahli yang
mendampingi tiap sekolah atau satuan pendidikan dalam menyusun KTSP yang akan
dipergunakannya.
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan ke
hadirat Illahi Rabbi, yang telah memberikan berbagai kenikmatan kepada
hambanya. Tak lupa pula shalawat dan salam semoga terus dicurahkan kepada Nabi
kita Muhammad SAW yang telah membimbing kita menuju jalan kebenaran.Tak terasa
dengan diiringi lapar dan dahaga di shaum ini tugas membedah Standar Isi KTSP
SMA bisa saya selesaikan tepat pada waktunya, mudah-mudahan menjadi amal dan
pahala yang berlipat, amin.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU
20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP
19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan
menengah disusun oleh satuan
pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada
panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus
mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP
19/2005.
Berangkat
dari sana ada kewajiban dari setiap Satuan Pendidikan untuk bisa mandiri
menjabarkan apa yang diamantatkan oleh Undang-Undang. Di dalam penulisan ini
membedah mengenai Standar Isi KTSP SMA, yang diharapkan dapat menjadi referensi
bagi pelaksana ditiap Satuan Pendidikan SMA.
Kepada
semua pihak yang telah membantu penyelesaian penulisan laporan ini saya ucapkan
terima kasih , dan penulis tidak bisa tulisakn satu persatu. Mudah-mudahan
laporan ini dapat bermanfaat khususnya kepada penulis sendiri dan khalayak umum
sebagai pelaksana dan pemerhati bidang pendidikan baik disekolah maupun
dimasyarakat umum. Kebenaran mutlak datangnya dari Allah dan apabila ada
kesalahan dan kekeliruan dalam penulisan laporan munculnya dari penulis yang
membutuhkan kritik dan saran yang membangun.
Garut, Agustus 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Hal.
KATA PENGANTAR .................................................
|
i
|
DAFTAR ISI
................................................................
|
ii
|
I. PENDAHULUAN ......................................................
|
1
|
A. Latar Belakang......................................................
|
2
|
B.
Landasan Hukum...............................................
|
3
|
C. Tujuan Pendidikan Menengah...............................
|
3
|
D. Tujuan Pengembangan KTSP................................
|
4
|
E. Prinsip Pengembangan SMA/MA...........................
|
4
|
F. Visi dan Misi Tujuan Sekolah
..................................
|
6
|
II. STRUKTUR KURIKULUM SMA/MA...........................
|
8
|
A. Struktur Kurikulum SMA/MA...................................
|
8
|
B. Beban
Pembelajaran SMA/MA ..................... ..........
|
16
|
C. Kalender
Pendidikan ..................................................
|
18
|
D. Silabus
………………………………………………..
|
20
|
III. PENUTUP .................
.......................................................
|
24
|
A. Kesimpulan......
...........................................................
|
24
|
B. Saran ...........................................................................
|
24
|